Pengambilan Ijazah

– Ijazah, transkrip dan SKPI dapat diambil langsung setelah prosesi wisuda selesai dilakukan dan jika mengalami kendala terkait dengan pengambilan ijazah dapat menghubungi sekretaris prodi (Pak Susanto) atau dapat secara langsung mengisi form keluhan ini.


– Ketentuan pengambilan Ijazah dan Transkrip di Unit Layanan Terpadu:

  1. Membawa surat pengantar pengambilan Ijazah dan Transkrip dari Fakultas masing-masing.
  1. Untuk pengambilan yang dikuasakan wajib membuat surat kuasadi atas materai Rp. 10.000,-  serta fotocopy KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
    (Form Surat Kuasa Pengambilan Ijazah / id/FormatSuratKuasaIjazahUnpad)

NB: bagi yang tidak membawa surat pengantar dari Fakultas tidak akan bisa mengambil Ijazah

Tata Cara Pengambilan Ijazah dan Transkrip Nilai : 

  1. Mahasiswa/Lulusan terlebih dahulu menghubungi fakultas untuk memperoleh surat pengantar pengambilan Ijazah dan Transkrip
  2. Mahasiswa/Lulusan mengunjungi Unit Layanan Terpadu (ULT) di Rektorat lantai 1, menyerahkan surat pengantar tersebut
  3. Mahasiswa/Lulusan kemudian mengisi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Ijazah dan Transkrip

Bagaimana jika Ijazah/Transkrip Nilai Hilang, Apakah bisa diajukan kembali untuk dicetak? Bisa.

Untuk Ijazah atau Transkrip Hilang bisa langsung menghubungi SBA Fakultas masing-masing dengan membawa surat kehilangan dari Kantor Kepolisian.